MUSYAWARAH DESA PEMILIHAN KEPALA DESA PENGGANTI ANTAR WAKTU DESA GUCIALIT

Merujuk pada Peraturan Bupati Lumajang  Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pedoman Pemilihan Kepala Desa,Kamis 2 Desember 2021 bertempat di Balai Desa Gucialit pelaksanaan Musyawarah Desa Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu ( PAW ) Desa Gucialit digelar.

Ada 3 calon yang ditetapkan lolos oleh panitia setelah melalui tahapan seleksi,tapi sayangnya satu dari tiga calon tersebut mengundurkan diri dengan alasan kesehatan yang kurang baik atas nama Rindi.

Total 100 peserta Musdes yang telah ditetapkan panitia menyalurkan hak suaranya.Adalah saudara Sutam yang berhak melanjutkan kepemimpinan sebagai Kepala Desa Gucialit dengan memperoleh 55 suara selisih 11 suara dibawahnya yang diperoleh saudara Nanang Sofyan Hadi, sedangkan satu suara dinyatakan tidak sah oleh panitia dikarenakan ada penulisan ganda didalamnya.

Kegiatan Musdes ini berjalan aman,tertib dan lancar sesuai dengan apa yang dihimbaukan Camat Gucialit."kita semua ini adalah saudara, silahkan memilih calon sesuai keyakinan masing masing,bagi calon yang tidak terpilih hari ini, silahkan berkompetisi lagi diperhelatan Pilkades periode berikutnya, sedangkan untuk calon yang terpilih beserta pendukung mohon jangan berlebihan dalam merayakan kemenangannya,agar suasana di Desa Gucialit tetap aman,tenang dan kondusif." Ungkap beliau sebelum proses pemungutan suara dimulai.

Komentar

Postingan Populer