MILENIAL MEMERANGI ROKOK ILEGAL
Dalam upaya menekan rokok ilegal Pemda Kabupaten Lumajang melalui Dinas Komunikasi gencar mensosialisasika larangan terkait Rokok ilegal dalam waktu sepekan.Rabu,10/11/2021
Dari hasil sosialisasi tersebut turut membangkitkan semangat milenial/pemuda yang ada di Desa Gucialit untuk berperan aktif membantu Pemerintah mensosialisasikan peraturan perudang-undangan di bidang cukai.
"Betul mas,saya tempo hari mengikuti sosialisasi peraturan perudang-undangan di bidang cukai yang di adakan oleh Kominfo Kab.Lumajang," kata luqman
Berdasarkan undang-undang nomor 39 Tahun 2007 tentang cukai,lanjut luqman. Rokok polos yang diedarkan.dijual dan diedarkan tidak dilekati pita cukai. Paparnya
Dikarenakan sangat pentingnya hal tersebut luqman berinisiatif untuk mensosialisasikan kepada masyarakat awam terhadap peredaraan rokok tersebut.
Pemuda Desa tersebut berharap masyarakat agar lebih paham terkait mana rokok yang ilegal dan legal,agar masyarakat juga lebih paham bahwa rokok ilegal merugikan negara dan bahayanya dari segi bisnis.
Komentar
Posting Komentar