MILENIAL MEMERANGI ROKOK ILEGAL

 


    Dalam upaya menekan rokok ilegal Pemda Kabupaten Lumajang melalui Dinas Komunikasi gencar mensosialisasika  larangan terkait Rokok ilegal dalam waktu sepekan.Rabu,10/11/2021

Dari hasil sosialisasi tersebut turut membangkitkan semangat milenial/pemuda yang ada di Desa Gucialit untuk berperan aktif  membantu Pemerintah mensosialisasikan peraturan perudang-undangan di bidang cukai.

"Betul mas,saya tempo hari mengikuti sosialisasi peraturan perudang-undangan di bidang cukai yang di adakan oleh Kominfo Kab.Lumajang," kata luqman

Berdasarkan undang-undang nomor 39 Tahun 2007 tentang cukai,lanjut luqman. Rokok polos yang diedarkan.dijual dan diedarkan tidak dilekati pita cukai. Paparnya

Dikarenakan sangat pentingnya hal tersebut luqman berinisiatif untuk mensosialisasikan kepada masyarakat awam terhadap peredaraan rokok tersebut.

Pemuda Desa tersebut berharap masyarakat agar lebih paham terkait mana rokok yang ilegal dan legal,agar masyarakat juga lebih paham bahwa rokok ilegal merugikan negara dan bahayanya dari segi bisnis.

 

Komentar

Postingan Populer