PPKM DARURAT Di Desa Gucialit


Menindak lanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 15 tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat ( PPKM ) Darurat Corona Virus Discase 2019 Wilayah Jawa-Bali.


Pemerintah Desa Gucialit bersama dengan Bhabinkamtibmas, Babinsa, anggota KIM serta anggota PPKM Mikro Desa Gucialit melaksanakan giat woro woro keliling dengan sasaran warung, masjid, toko toko dan masyarakat se Desa Gucialit dengan mensosialisasikan aturan PPKM Darurat dan sekaligus membagikan masker kepada warga masyarakat guna antisipasi penyebaran virus covid-19 utamanya diwilayah Desa Gucialit

Minggu, 4 Juli 2021


FannyMeidy_Kimpuspanydra_DesaGucialit

Komentar

Postingan Populer