RKTL PENGKAJIAN KEADAAN DESA OLEH TIM PENYUSUN RPJMDesa
Hari ini Kamis, 23 Januari 2020 di Balai Desa Gucialit telah melaksanakan Rapat Penyusunan RKTL ( Rencana Kerja Tindak Lanjut) Pengkajian Keadaan Desa (PKD) oleh tim Penyusun RPJMDesa yang di ketuai oleh Sekertaris Desa,Adapun struktural tim penyusun RPJMDesa sesuai permendagri 114 Tahun 2014 yaitu Kepala Desa selaku pembina, Sekdes selaku ketua, anggota LKMD sebagai sekertaris dan anggota yang berasal dari perangkat Desa, unsur masyarakat,kader pemberrdayaan masyarakat desa,dan unsur masyarakat lainnya, Jumlah tim penyusun yg di maksud paling sedikit 7 orang dan paling banyak 11 orang. Di Desa Gucialit ini sendiri sudah melaksanakan musyawarah pembentukan tim penyusun RPJMDesa oada hari senin 20 januari 2020 kemaren dan memperoleh mufakat tim penyusun RPJMDesa sejumlah 11 orang dari berbagai unsur ug mewakili. Adapun acara hari ini yaitu rapat untuk RKTL Pengkajian Keadaan Desa yang akan di laksanakan
secepatnya di masing-masing Dusun, yang di maksud PKD atau Pengkajian Keadaan Desa ini salah satunya yaitu kegiatan penggalian gagasan masyarakat yang di lakukan untuk menemukenali potensi dan peluang pendayagunaan sumber daya desa dan masalah yang di hadapi desa,juga menjadi dasar bagi masyarakat dalam merumuskan usulan rencana kegiatan. Harapannya proses musdus terkait PKD ini bisa berjalan lancar dan sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang berlaku.By Nuzul Qur'ana Piyanti
secepatnya di masing-masing Dusun, yang di maksud PKD atau Pengkajian Keadaan Desa ini salah satunya yaitu kegiatan penggalian gagasan masyarakat yang di lakukan untuk menemukenali potensi dan peluang pendayagunaan sumber daya desa dan masalah yang di hadapi desa,juga menjadi dasar bagi masyarakat dalam merumuskan usulan rencana kegiatan. Harapannya proses musdus terkait PKD ini bisa berjalan lancar dan sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang berlaku.By Nuzul Qur'ana Piyanti
Komentar
Posting Komentar